BERITASOLORAYA.com – Hingga kini persoalan terkait nasib sejumlah guru maupun tenaga honorer atau pegawai Non ASN masih menjadi persoalan baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Seperti kita ketahui bahwa masih banyak tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang menunggu pengangkatan menjadi ASN setelah bertahun-tahun bekerja.
Kemudian ditambah lagi adanya kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Bertabur Bintang dari Drama Populer, TVING Rilis Poster Teaser Terbaru untuk Variety Show Youth MT
Hal tersebut tentunya menjadi kekhawatiran bagi sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang belum dilakukan pengangkatan menjadi ASN.
Terlebih lagi, kepastian waktu pelaksanaan seleksi PPPK 2022 hingga saat ini belum ada pengumuman resmi pelaksanaannya.
Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) terbarunya telah mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan pendataan terhadap sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintahnya masing-masing.
Hal tersebut merupakan sebuah tindak lanjut Menpan RB untuk pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).