Menpan RB Berikan Peluang Ini untuk Tenaga Honorer Jelang Penghapusan. Simak Penjelasannya di Sini...

- 11 Agustus 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /JOJON/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN kian marak terdengar.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN kabarnya akan diberlakukan pada tahun 2023.

Penghapusan tenaga honorer akan terjadi di semua instansi Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer atau pegawai non ASN jika sudah terjadi penghapusan?

Baca Juga: Cara Daftarkan Karya Film dan Fotografi ke Program Kemenparekraf, Dapat Bantuan Puluhan Juta Rupiah

Rencana pemberlakuan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN dalam lingkup Instansi Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilakukan atas dasar sebuah kebijakan.

Kebijakan yang dimaksudkan itu adalah Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018. Kebijakan inilah yang menjadi landasan berlakunya penghapusan tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut di dalamnya menyebutkan tentang adanya kewajiban status kepegawaian yang berupa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Status kepegawaian yang berupa PNS dan PPPK tersebut bersifat wajib di wilayah kerja instansi pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x