Ketentuan Kemenpan RB Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN Melalui CPNS dan PPPK

- 11 Agustus 2022, 20:34 WIB
Inilah Ketentuan Kemenpan RB dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK
Inilah Ketentuan Kemenpan RB dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK /tangkapan layar www.bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB telah membuat ketentuan baru bagi guru maupun tenaga honorer pada proses rekrutmen pegawai ASN di tahun 2022.

Seperti kita ketahui bahwa baru-baru ini sangat mencolok sekali perihal kabar akan adanya penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut berdasarkan tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Bertabur Bintang dari Drama Populer, TVING Rilis Poster Teaser Terbaru untuk Variety Show Youth MT

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Peraturan tersebut dibuat pemerintah bukan tanpa alasan, melainkan guna mewujudkan kejelasan status kepegawaian, karir, dan kesejahteraan dari pegawai yang bersangkutan.

Maka dari itu, Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) terbarunya telah mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan dan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Guru Honorer Pahami Data Ini untuk Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut akan segera melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN paling lambat sampai tanggal 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x