Kabar Gembira Semua Tenaga Honorer, Kebijakan ini Bisa Menguntungkan Untuk Jadi ASN Sebelum Adanya Penghapusan

- 11 Agustus 2022, 20:41 WIB
Kabar gembira untuk tenaga honorer jelang penghapusan, bisa diangkat jadi PNS maupun PPPK
Kabar gembira untuk tenaga honorer jelang penghapusan, bisa diangkat jadi PNS maupun PPPK /Instagram @bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya ada kabar gembira untuk guru dan tenaga honorer yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi CPNS maupun PPPK.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pemerintah sebelumnya telah mengambil kebijakan terkait rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.

Pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) terbaru Menpan RB untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Bertabur Bintang dari Drama Populer, TVING Rilis Poster Teaser Terbaru untuk Variety Show Youth MT

Sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, maka Menpan RB mengimbau agar segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

Menpan RB mengimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian segera melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahnya masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian yang berada di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah harus terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ketentuan Kemenpan RB Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN Melalui CPNS dan PPPK

Kebijakan tersebut diambil pemerintah tentunya bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan nasib tenaga honorer yang hingga saat ini belum memiliki kejelasan honor atau gaji karena belum memiliki status kepegawaian yang jelas.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x