Bu
BERITASOLORAYA.com - Bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS perlu memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain itu, CPNS juga wajib mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan sebelum bulan September agar diangkat menjadi PNS.
Persyaratan dan dokumen bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS tertera dalam surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Badan Kepegawaian Daerah Nomor 21248/KG.13.00 terkait Pemberkasan pengangkatan CPNS menjadi PNS tahap dua.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 36 ayat (1) yang menjelaskan terkait manajemen PNS, yang kemudian sudah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2022.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi dua persyaratan.
Persyaratan pertama bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS adalah harus sudah lulus pendidikan dan pelatihan.
Baca Juga: Lirik Lagu Setulus Hati oleh Nindy, Terry, dan Lala. Cocok Jadi Motivasi saat Memulai Hari
Sedangkan, persyaratan kedua bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS adalah harus sehat jasmani dan rohani.