Artinya, seluruh uang rupiah baik itu kertas ataupun logam yang telah ada masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.
Baca Juga: UPDATE: CPNS 2022 Resmi Ditiadakan, BKN Buka Suara Soal Peluang Honorer Jadi ASN
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru TE 2022 bisa melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.
Untuk pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.***