BERITASOLORAYA.com – Kabar tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang rupanya sudah banyak diperbincangkan para pegawai non ASN.
Menjelang penghapusan tersebut, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
SE Menpan RB tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dan untuk pendataan tersebut, ada sejumlah data yang diperlukan bagi PPK, untuk kemudian disampaikan kepada BKN agar diikutkan seleksi PPPK 2022 mendatang.
Ada 21 data yang perlu disiapkan dan nantinya akan dilakukan pendataan oleh PPK serta disampaikan kepada BKN. 21 data tersebut juga tercantum dalam SE Menpan RB terbaru.
PPK melakukan pendataan dengan tujuan bahwa untuk memudahkan pemetaan tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi PPPK 2022.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dalam SE Menpan RB terbaru disebutkan ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yaitu sebagai berikut:
- Tenaga honorer berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II), yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan telah terdaftar dalam database BKN.
- Tenaga honorer telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
- Tenaga honorer telah diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Tenaga honorer sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah minimal selama satu tahun, yaitu per tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Baca Juga: Info PPPK 2022: Seleksi Dibuka untuk Tenaga Honorer, Jangan Lupa Pantau Link Pendaftarannya Ya!
Seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut maka bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022, seperti yang termaktub dalam SE Menpan RB terbaru itu.
Lantas, bagaimana jika ternyata ada tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat tersebut? menurut informasi dari Pemerintah, bahwa yang tidak memenuhi syarat maka bisa menjadi pegawai outsourcing seperti tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
Mengenai 21 data honorer yang akan disampaikan oleh PPK kepada BKN bisa disimak rinciannya di bawah ini.
Baca Juga: Resep Olahan Tumis Sawi Hijau dengan Telur, Cocok Dimasak Anak Kost, Simpel dan Bikin Kenyang
NIK tenaga honorer
Nomor KK
Nomor peserta
Status THK-II
Nama lengkap tanpa gelar
Kode lokasi tempat lahir
Nama lokasi tempat lahir
Tanggal lahir
Jenis kelamin
Baca Juga: Resep Tahu dan Sawi Putih, Menu Sederhana Anak Kost yang Lezat dan Mudah Dibuat
Kode pendidikan terakhir THK-II
Nama pendidikan terakhir THK-II
Nomor ijazah pendidikan terakhir THK-II
Nama seklah terakhir THK-II
Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK-II
Kode jabatan terakhir
Nama jabatan terakhir
Nomor SK jabatan terakhir
Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
Baca Juga: Resep Tumis Tauge dan Pokcoy Simpel, Jadi Menu Sederhana yang Enak, Anak Kost Wajib Coba!
Tanggal awal kerja
Tanggal akhir kerja
Unit kerja penempatan THK-II saat ini.
21 data tersebut juga termaktub dalam SE Menpan RB terbaru yang dirilis pada bulan Juli 2022 lalu.
Untuk itu, bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan diatas, maka bisa segera mempersiapkan 21 data yang sudah ditentukan.
Sebab data tenaga honorer akan diserahkan oleh PPK kepada BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Resep Mie Instan dan Kangkung, Jadi Menu Andalan Anak Kost, Tetap Sehat dan Ekonomis
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***