Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut Kebijakan Pemerintah Agar Bisa Jadi ASN PPPK 2022, Menguntungkan!

- 21 Agustus 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut Kebijakan Pemerintah Agar Bisa Jadi ASN PPPK 2022./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut Kebijakan Pemerintah Agar Bisa Jadi ASN PPPK 2022./ /WartaSidoarjo.com / Aksara Jabar Pikarna Rakyat/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer akhirnya menemui kabar gembira yang terkait dengan seleksi PPPK 2022 ini.

Sejak kabar tenaga honorer akan dihapus dari lingkungan instansi pemerintah, para honorer merasa khawatir tentang masa depannya kelak.

Terlebih, sudah terdapat aturan Pemerintah yang menyatakan bahwa memang status honorer akan ditiadakan dari instansi pemerintah.

Sejalan dengan kabar tersebut, Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Akhirnya! PPG Dalam Jabatan untuk Guru Madrasah Angkatan III Akan Segera Dilaksanakan, Simak Informasi Kemenag

SE Menpan RB tersebut terbit pada tanggal 22 Juli 2022 dan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah kelak hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah tentunya memiliki alasan yang jelas, dan bertujuan untuk menata kepegawaian yang ada di instansi pemerintah.

Dalam SE Menpan RB itu terdapat himbauan kepada seluruh PPK untuk melaksanakan pendataan tenaga honorer di instansinya masing-masing.

Dengan adanya pendataan tenaga honorer ini di instansi pemerintah ini, maka bisa diketahui jumlah tenaga honorer dan juga tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat menjadi peserta seleksi PPPK 2022 ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x