Skema Pengangkatan Non ASN atau Tenaga Honorer, ini Permintaan Komisi II DPR RI

- 20 Agustus 2022, 21:38 WIB
Berikut skema pengangkatan Non ASN atau tenaga honorer serta Permintaan Komisi II DPR RI
Berikut skema pengangkatan Non ASN atau tenaga honorer serta Permintaan Komisi II DPR RI /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Skema pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN menjadi hal yang krusial.

Apalagi pasca adanya peraturan tentang penghapusan tenaga honorer di tahun mendatang, tahun 2023.

Pasalnya, penghapusan tenaga kerja honorer di lingkungan ynstansi Pemerintah kabarnya akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.

Maka sebab itulah, seleksi ASN PPPK dan PNS menjadi salah satu program yang dinantikan.

Keputusan penghapusan non ASN telah dituangkan melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Tepung Kanji oleh Farel Prayoga feat Suci Tacik, Trending di Youtube Musik, Keren!

Keputusan yang berlaku di atas merupakan pula bentuk tindak lanjut dari Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di mana telah menegaskan bahwa nantinya di Pemerintah hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian, yakni pegawai PNS dan PPPK.

Memperhatikan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta KemenPAN-RB menyiapkan kejelasan skema untuk memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x