Adapun terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN agar berkesempatan ikut CPNS dan PPPK 2022, diketahui bahwa informasi aturan penerbitannya bersumber dari Menteri PAN-RB.
Sementara itu, untuk seleksi pengadaan CPNS maupun PPPK 2022 bagi semua jabatan, baik guru maupun non guru adalah kegiatan atau kerja dari Panselnas.
Sehubungan dengan Surat Edaran itu, Menteri PAN-RB memberikan informasi mengenai skema pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN.
PPK didorong pula untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Dikatakan juga bahwa tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi syarat dalam pemetaan honorer akan diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022.
Tujuan dari pendataan tenaga honorer adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN dan bukanlah untuk pengangkatan PPPK. Akan tetapi, hanya akan diberikan kesempatan.
Dikatakan bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah, Sumber Daya Manusia akan dibagi menjadi dua, yaitu permanen dan temporer.
Bagi yang menduduki Sumber Daya Manusia permanen adalah PNS. Adapun untuk yang SDM temporer yaitu PPPK, meskipun tidak dalam jangka yang panjang.
Selain PPPK dan PNS, ada juga pegawai outsourcing yang nantinya digunakan adalah jasanya.
Pegawai PNS dan PPPK mekanisme yang digunakan berbeda dengan outsourcing, yaitu dengan menggunakan kompetensi orang di dalam jabatannya.
Pegawai outsourcing contohnya adalah pengemudi, cleaning service, termasuk pula jasa pengamanan.
Adapun beberapa data penting untuk pendataan tenaga honorer agar dapat mengikuti seleksi pegawai PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
- Nama
- Tanggal lahir
- Kualifikasi pendidikan
- Kelompok pekerjaan
- Pekerjaan
- Mulai bekerja
- Usia
- Pengangkatan
- SK
- Akun Pembayaran
Maksud dari akun pembayaran ada tiga kategori, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53.
Lebih lanjut, apabila tenaga honorer sudah dipetakan dan lolos pendataan, maka dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Pemetaan untuk guru saat ini sudah berjalan sesuai data yang ada di Dapodik Kemdikbud. Tenaga kesehatan pun pengolahan datanya ada di Kementerian Kesehatan.
"Oleh sebab itu, dengan pemetaan diharapkan data-data itu bisa dilengkapi. Sebab menjadi potret sesungguhnya apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian lembaga maupun Pemerintah Daerah," ungkap perwakilan Menteri PAN-RB dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, yang menampilkan cuplikan langsung dari video PAN-RB, Kamis 22 Agustus 2022.
Baca Juga: TERBARU: PPG Prajabatan Gelombang II 2022 Dibuka! Cek Tanggal dan Syarat Pendaftaran Selengkapnya
Atas pemetaan non ASN atau honorer diharapkan data-datanya dapat melengkapi penyusunan langkah strategis Pemerintah untuk menuntaskan honorer atau pegawai non ASN.***