Siapkan Segera Data Ini, Kesempatan Non ASN atau Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

- 22 Agustus 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi /pixabay/
 
BERITASOKORAYA.com - Pada pendataan tenaga honorer atau non ASN, harus segera menyiapkan data-data sebagaimana instruksi yang sudah disampaikan agar diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Adapun terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN agar berkesempatan ikut CPNS dan PPPK 2022, diketahui bahwa informasi aturan penerbitannya bersumber dari Menteri PAN-RB. 

Sementara itu, untuk seleksi pengadaan CPNS maupun PPPK 2022 bagi semua jabatan, baik guru maupun non guru adalah kegiatan atau kerja dari Panselnas.

Baca Juga: Cacar Monyet Terdeteksi di Indonesia! Kenali Gejalanya dan Lakukan Pencegahan dengan Cara Berikut Ini

Sehubungan dengan Surat Edaran itu, Menteri PAN-RB memberikan informasi  mengenai skema pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN.

PPK didorong pula untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Dikatakan juga bahwa tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi syarat dalam pemetaan honorer akan diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022.

Tujuan dari pendataan tenaga honorer adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN dan bukanlah untuk pengangkatan PPPK. Akan tetapi, hanya akan diberikan kesempatan.

Baca Juga: Akankah Pertandingan Persib VS Bali United Jadi Debut Perdana Luis Milla? Mari Napak Tilas Perjalanannya

Dikatakan bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah, Sumber Daya Manusia akan dibagi menjadi dua, yaitu permanen dan temporer. 

Bagi yang menduduki Sumber Daya Manusia permanen adalah PNS. Adapun untuk yang SDM temporer yaitu PPPK, meskipun tidak dalam jangka yang panjang.

Selain PPPK dan PNS, ada juga pegawai outsourcing yang nantinya digunakan adalah jasanya.

Pegawai PNS dan PPPK mekanisme yang digunakan berbeda dengan outsourcing, yaitu dengan menggunakan kompetensi orang di dalam jabatannya.

Baca Juga: Kemenkes Konfirmasi Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Begini Kronologi dan Gejala yang Dirasakan Pasien

Pegawai outsourcing contohnya adalah pengemudi, cleaning service, termasuk pula jasa pengamanan. 

Adapun beberapa data penting untuk pendataan tenaga honorer agar dapat mengikuti seleksi pegawai PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Kualifikasi pendidikan
  4. Kelompok pekerjaan
  5. Pekerjaan
  6. Mulai bekerja
  7. Usia
  8. Pengangkatan
  9. SK
  10. Akun Pembayaran

Baca Juga: Berikut Ini Cara Fresh Graduate Agar Bisa Daftar PPPK Guru 2022, Serta Solusi Guru Honorer Terdaftar Dapodik

Maksud dari akun pembayaran ada tiga kategori, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53. 

Lebih lanjut, apabila tenaga honorer sudah dipetakan dan lolos pendataan, maka dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Pemetaan untuk guru saat ini sudah berjalan sesuai data yang ada di Dapodik Kemdikbud. Tenaga kesehatan pun pengolahan datanya ada di Kementerian Kesehatan.

"Oleh sebab itu, dengan pemetaan diharapkan data-data itu bisa dilengkapi. Sebab menjadi potret sesungguhnya apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian lembaga maupun Pemerintah Daerah," ungkap perwakilan Menteri PAN-RB dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar,  yang menampilkan cuplikan langsung dari video PAN-RB, Kamis 22 Agustus 2022.

Baca Juga: TERBARU: PPG Prajabatan Gelombang II 2022 Dibuka! Cek Tanggal dan Syarat Pendaftaran Selengkapnya

Atas pemetaan non ASN atau honorer diharapkan data-datanya dapat melengkapi penyusunan langkah strategis Pemerintah untuk menuntaskan honorer atau pegawai non ASN.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x