Terkait Pengangkatan ASN, Guru Honorer Sudah Serahkan Data Ini ke PPK? Batas Waktu Semakin Dekat!

- 16 Agustus 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi. Ada data yang harus diserahkan guru honorer untuk bisa diangkat sebagai ASN
Ilustrasi. Ada data yang harus diserahkan guru honorer untuk bisa diangkat sebagai ASN /pexels.com/Andrea Piacquadio

BERITASOLORAYA.com – Banyak guru honorer yang ingin segera diangkat menjadi ASN baik melalui CPNS maupun PPPK.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Menpan RB memberikan langkah strategis yang memungkinkan para guru honorer untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Selain harus mengikuti aturan yang diberlakukan, guru honorer yang ingin menjadi ASN pun harus melampirkan data-data yang akan menunjang pengangkatan.

Adapun data yang sudah tersedia bisa diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sesegera mungkin karena batas waktu sudah semakin sempit.

Baca Juga: 2 Informasi dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Kabar Gembira?

Lantas, data apa yang harus diserahkan guru honorer demi ikut seleksi CPNS dan PPPK?

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui surat edaran Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022, setidaknya ada tiga data pokok yang menjadi syarat pengangkatan ASN.

Adapun data-data tersebut adalah sebagai berikut.

Data diri meliputi:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x