BERITASOLORAYA.com – Kabar tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang rupanya sudah banyak diperbincangkan para pegawai non ASN.
Menjelang penghapusan tersebut, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
SE Menpan RB tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dan untuk pendataan tersebut, ada sejumlah data yang diperlukan bagi PPK, untuk kemudian disampaikan kepada BKN agar diikutkan seleksi PPPK 2022 mendatang.
Ada 21 data yang perlu disiapkan dan nantinya akan dilakukan pendataan oleh PPK serta disampaikan kepada BKN. 21 data tersebut juga tercantum dalam SE Menpan RB terbaru.
PPK melakukan pendataan dengan tujuan bahwa untuk memudahkan pemetaan tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi PPPK 2022.