BERITASOLORAYA.com- Pada pendataan tenaga honorer untuk PPPK 2022, sesuai himbauan dalam Surat Edaran Menpan RB terdapat data yang harus dipersiapkan.
Apalagi menjelang adanya penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di tahun 2023, sehingga pengadaan PPPK 2022 menjadi berita yang sangat dinantikan.
Adapun Surat Edaran yang dimaksud di atas merupakan SE dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Yaitu SE mengenai pendataan tenaga honorer agar diangkat di PPPK 2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.
Mengingat adanya penghapusan tenaga honorer, maka akan ada pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang dilakukan.
Berkaitan dengan hal itu, terdapat 21 data perlu disiapkan oleh tenaga honorer saat pendataan oleh PPK nanti.
Sebab memang, melalui SE KemenpanRB tersebut dijelaskan bahwa PPK saat ini tengah melakukan pendataan untuk tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.
Terkait pendataan tenaga honorer ini, nantinya akan dilakukan pemetaan mengenai tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi ASN.