PENTING! Berikut 3 Data Pokok Honorer Sebelum Pengangkatan ASN, Resmi Menpan RB

- 17 Agustus 2022, 06:54 WIB
Ilustrasi. Sebelum penghapusan tenaga non ASN mendatang, guru honorer dan pegawai non ASN perlu menyiapkan data penting ini
Ilustrasi. Sebelum penghapusan tenaga non ASN mendatang, guru honorer dan pegawai non ASN perlu menyiapkan data penting ini /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer sepertinya benar-benar akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023 mendatang.

Hal tersebut akan dilakukan pada pegawai non ASN serta guru honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.

Regulasi di dalamnya menyebutkan bahwa status kepegawaian nantinya hanya terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Hal ini perlu menjadi perhatian pegawai non ASN dan guru honorer untuk segera bersiap karena Menpan RB memberikan kesempatan ikut serta dalam seleksi PNS dan PPPK bagi yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: HUT RI ke-77: Masih Ingat Tujuan Kemerdekaan Indonesia? Simak Pidato Tahunan Ketua MPR Berikut

Maka dari itu, guru honorer harus segera menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk diserahkan pada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di lingkungan instansi masing-masing.

Setidaknya ada tiga data utama yang perlu disiapkan dalam rangka pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut data-datanya:

Baca Juga: Persebaya Protes Tuntut Evaluasi Kinerja Wasit, Buntut Laga Kontra Madura United

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x