PENTING: 3 Data Utama yang Dibutuhkan Guru Honorer untuk Ikut Seleksi PPPK 2022, Siapkan Dari Sekarang!

- 21 Agustus 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi. Guru honorer dan pegawai non ASN perlu melampirkan data-data ini untuk ikut seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi. Guru honorer dan pegawai non ASN perlu melampirkan data-data ini untuk ikut seleksi PPPK 2022. /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Jelang penghapusan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, pendataan honorer sedang gencar dilakukan.

Tentunya hal ini demi mewujudkan kejelasan status, karier hingga kesejahteraan bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang terkait.

Melalui seleksi PPPK 2022, status kepegawaian guru honorer dan tenaga non ASN lain bisa berubah menjadi ASN asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.

Mengapa pendataan guru honorer dan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah mesti segera dilakukan?

Baca Juga: Update PPPK 2022, Panselnas Desak Non ASN atau Honorer Siapkan Dokumen Ini

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 tahun 2018 di mana status kepegawaian hingga tanggal yang ditetapkan hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Lebih lanjut dalam surat edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/022 juga disebutkan bahwa status kepegawaian honorer akan segera dihapus.

Maka dari itu, surat edaran Menpan RB terbaru yang dirilis pada 22 Juli 2022 meminta PPK segera melakukan pendataan pada guru honorer dan pegawai non ASN yang ada di lingkungannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Terima Kasih Sahabat oleh Aldy Maldini, Suka & Duka Sudah Kita Jalani

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x