BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer sedang menantikan pelaksanaan pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, seluruh tenaga honorer harus bisa memperhatikan syarat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Dalam proses seleksi PPPK 2022, terdapat 14 syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer sebagaimana yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Resep Oseng Mercon Daging Sapi, Ide Menu Praktis dan Enak, yang Pantas Dicoba
Dalam Surat Edaran (SE) dan Peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah tersebut, terdapat beberapa poin syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022.
Seluruh tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini jika sudah memenuhi syarat dan kriteria menjadi peserta seleksi PPPK.
Mengingat tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada tahun 2023 mendatang, sehingga tenaga honorer berharap pelaksanaan seleksi PPPK bisa dilaksanakan sebelum tahun 2023 tersebut.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa jenis kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua jenis saja, yaitu PNS dan PPPK.