RESMI! 14 Syarat Tenaga Honorer Ini Jangan Ada yang Terlewat, Supaya Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022

- 22 Agustus 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi. Ada 14 Syarat Tenaga Honorer Ini Jangan Ada yang Terlewat, Supaya Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022./
Ilustrasi. Ada 14 Syarat Tenaga Honorer Ini Jangan Ada yang Terlewat, Supaya Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022./ /Antara/

Aturan tersebut akan diberlakukan paling lambat pada tanggal 28 November 2023 mendatang, sehingga bisa diartikan bahwa tenaga honorer memang kemungkinan besar akan ditiadakan pada tahun depan.

Untuk itu, tenaga honorer harus berupaya agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, salah satunya dengan cara mencermati syarat menjadi peserta PPPK.

Baca Juga: Kemenkes Konfirmasi Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Gejalanya Ringan, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Secara umum, memang terdapat sembilan syarat tenaga honorer sebagaimana terdapat dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Kemudian ada lima syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, simak ketentuan yang ada di  sebagai berikut.

  1. Tenaga honorer yang berstatus warga negara Indonesia atau WNI.
  2. Tenaga honorer yang  berusia minimal yang dimiliki adalah 20 (dua puluh) tahun, dan usia paling tinggi adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tenaga honorer yang  tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tenaga honorer yang  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sebagai pegawai swasta.
  5. Tenaga honorer yang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Tenaga honorer yang jabatan fungsional guru harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Tenaga honorer yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Tenaga honorer yang mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lainnya untuk tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Baca Juga: Cacar Monyet Terdeteksi di Indonesia! Kenali Gejalanya dan Lakukan Pencegahan dengan Cara Berikut Ini

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022, juga terdapat syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Simak penjelasan berikut:

  1. Tenaga honorer yang berstatus THK-II, yang telah bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.
  2. Tenaga honorer yang memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
  3. Tenaga honorer yang diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Itulah 14 syarat tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah