BERITASOLORAYA.com – Informasi tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang rupanya menjadi pembahasan hangat untuk saat ini.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dan hanya akan ada dua status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.
Dari hal tersebut, status honorer kemungkinan besar memang akan dihapus dari lingkungan instansi Pemerintah.
Hal tersebut tentu menjadi salah satu kekhawatiran tersendiri bagi tenaga honorer tentang nasibnya di masa depan jika memang resmi dihapuskan.
Namun sejalan dengan hal itu, Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam SE Menpan RB tersebut, seluruh PPK dihimbau agar melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansinya masing-masing.
Baca Juga: Lirik Sholawat Maulidu Ahmad Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan
Selain berisi himbauan pendataan tenaga honorer, dalam SE Menpan RB terbaru itu juga berisi lima kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.