BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang cukup menjadi ancaman nasib masa depan para pegawai non ASN.
Meski sebenarnya kabar penghapusan tenaga honorer ini memang sudah direncanakan oleh Pemerintah, tetapi para honorer juga merasa khawatir tentang kelanjutan pekerjaannya di instansi pemerintah.
Rencana tenaga honorer akan dihapus tersebut juga menjadi tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa status kepegawaian yang akan berlaku di instansi pemerintah pusat dan daerah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK saja.
Sejalan dengan hal tersebut, maka Menpan RB juga telah merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dalam SE Menpan RB itu disebutkan bahwa Menpan RB menghimbau PPK untuk melakukan pendataan tenaga honorer, dan juga melakukan pemetaan bagi yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi PPPK 2022 ini.
Pendataan tenaga honorer dilakukan untuk seluruh pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.