Jangan Lupa, Tenaga Honorer Segera Cek Data Ini untuk Syarat Pengangkatan jadi ASN pada PPPK 2022, CATAT!

- 22 Agustus 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Segera Cek Data Ini untuk Syarat Pengangkatan jadi ASN pada PPPK 2022./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Segera Cek Data Ini untuk Syarat Pengangkatan jadi ASN pada PPPK 2022./ /Katerina Holmes/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang cukup menjadi ancaman nasib masa depan para pegawai non ASN.

Meski sebenarnya kabar penghapusan tenaga honorer ini memang sudah direncanakan oleh Pemerintah, tetapi para honorer juga merasa khawatir tentang kelanjutan pekerjaannya di instansi pemerintah.

Rencana tenaga honorer akan dihapus tersebut juga menjadi tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Kemenkes Konfirmasi Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Gejalanya Ringan, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa status kepegawaian yang akan berlaku di instansi pemerintah pusat dan daerah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK saja.

Sejalan dengan hal tersebut, maka Menpan RB juga telah merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Dalam SE Menpan RB itu disebutkan bahwa Menpan RB menghimbau PPK untuk melakukan pendataan tenaga honorer, dan juga melakukan pemetaan bagi yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi PPPK 2022 ini.

Baca Juga: Dicecar Komisi III DPR Soal Jendral Bintang 3 dan Kasus Ferdy Sambo. Mahfud MD: Saya Hanya Akan Lapor...

Pendataan tenaga honorer dilakukan untuk seluruh pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x