Non ASN Wajib Tahu Cara Pembuatan Akun Pendataan Honorer agar Bisa Ikut PPPK 2022, Batas Waktu 30 September

- 25 Agustus 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi Cara Pembuatan Akun Pendataan Honorer
Ilustrasi Cara Pembuatan Akun Pendataan Honorer //pixabay/afra32/

BERITASOLORAYA.com- Dalam Surat Edaran KemenpanRB Baru yang diterbitkan tanggal 22 Juli tentang pendataan tenaga non ASN, berisi 5 syarat agar honorer berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Pendataan tersebut tidak bertujuan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, akan tetapi hanya untuk sekedar pemetaan.

Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PAN RB, menginfokan bahwa penataan honorer bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.

Baca Juga: Jika Dilahirkan Kembali, Cha Eun Woo Ingin Jadi Ini di Kehidupan Selanjutnya

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN,”kata Aba.

“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan ", lanjutnya.

Adapun, alur Pendataan tenaga honorer memiliki proses atau langkah sebagai berikut:

1. Buat Akun
Siapkan KTP, nantinya data akan divalidasi dengan Data Kependudukan di DUKCAPIL

Apabila saat pembuatan Akun terdapat notifikasi belum didaftarkan, maka dapat melakukan konfirmasi kepada instansi tempat bekerja bahwa belum didaftarkan pada pendataan Tenaga Non ASN

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x