BERITASOLORAYA.com – Saat ini, guru honorer dan tenaga non ASN lain diminta untuk melakukan pendataan dalam rangka pemetaan tenaga non ASN.
Hal tersebut ada kaitannya dengan langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk pengangkatan tenaga non ASN melalui PPPK 2022 mendatang.
Sambil menunggu seleksi PPPK 2022 dibuka, guru honorer bisa mempelajari apa saja persyaratan dan dokumen-dokumen yang diminta.
Selain itu, ada pula guru honorer yang mendapatkan perlakukan istimewa dari Menpan RB di mana honorer yang memenuhi ketentuan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes!
Baca Juga: Penting! Sebelum Tanggal 31 Agustus 2022, Guru Sertifikasi Harus Bersiap Sinkronisasi Data
Lantas, bagaimana kebijakan Menpan RB terkait guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes?
Setidaknya ada delapan kategori guru honorer yang dimaksud dalam Peraturan Menpan RB Nomor. 20 tahun 2022, yaitu:
1. Guru THK II yang Lulus Passing Grade (PG)
Kategori pertama guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes adalah guru THK II yang lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021 dan belum mendapat formasi.