Agar Non ASN Bisa Ikut PPPK 2022, Wajib Paham Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan. Ini Linknya...

- 25 Agustus 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi pembuatan akun pendataan Non ASN
Ilustrasi pembuatan akun pendataan Non ASN /KarawangPost/Pexels / Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Kementerian PAN-RB sebelumnya menerbitkan pendataan non ASN pada tanggal 22 Juli. Di mana ada 5 syarat agar berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa SE yang diterbitkan KemenpanRB tujuannya bukan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, namun untuk pemetaan.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB, Aba Subagja memberitahukan bahwa penataan honorer bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.

Baca Juga: Guru ASN Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2022

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN,”ujar Aba, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram INFO REKRUTMEN PPPK & PPG GURU.

“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan ", lanjutnya.

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga honorer atau Non ASN Tahun 2022 ini, terlebih dahulu harus membuat akun.

Ketentuan itu tercantum dalam Tata Cara Pendataan, Syarat Pendataan dan FAQ (Frequently Asked Questions) pada Portal Utama Pendataan Tenaga Non ASN.

Untuk melakukan Pembuatan Akun Pendataan Tenaga non ASN dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @rekrutmenp3kguru pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x