Non ASN Wajib Tahu Cara Pembuatan Akun Pendataan Honorer agar Bisa Ikut PPPK 2022, Batas Waktu 30 September

- 25 Agustus 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi Cara Pembuatan Akun Pendataan Honorer
Ilustrasi Cara Pembuatan Akun Pendataan Honorer //pixabay/afra32/

2 Pastikan data sudah di daftarkan oleh Admin masing-masing Instansi dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Klik"Buat Akun" Akan tampil halaman Langkah 1: Pengecekan ldentitas.

Langkah ini tujuannya untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

4. Tenaga non ASN melengkapi data-data yang sesuai tampilan pada halaman "Langkah 1: Pengecekan ldentitas' yaitu,
- NIK
- KK
- Nama Lengkap
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Nomor handphone aktif
- Alamat pribadi email yang aktif
- Captcha

5. Jika telah melengkapi semua isian, lalu klik. Data yang sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman 'Langkah 2: Lengkapi Data'

6. Data yang belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data sesuai kolom-kolom isian dengan memperhatikan petunjuk pada pengisian setiap kolom.

Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat serta dijaga kerahasiaannya oleh calon pendaftar.

8. Setelah data dilengkapi, lakukan unggah/upload:

-File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli dengan format jpg/jpeg berukuran maksimal 200 Kb

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah