1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Usia paling rendah 20 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca Juga: Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Ada Tambahan Kuota Bagi CPNS & PPPK 2022. Berapa Banyak?
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.