Siap-siap! Tenaga Honorer Segera Lakukan Ini, Jika Instansi Telah Daftarkan Pegawai Non ASN

- 27 Agustus 2022, 11:38 WIB
Siap-siap! Tenaga Honorer Segera Lakukan Ini, Jika Instansi Telah Daftarkan Pegawai Non ASN
Siap-siap! Tenaga Honorer Segera Lakukan Ini, Jika Instansi Telah Daftarkan Pegawai Non ASN /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com- Pada Sosialisasi Pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

KemenpanRB menyampaikan bahwa saat ini PPK tengah melakukan pendataan tenaga honorer yang ada Instansinya masing-masing, baik Pusat maupun Daerah.

Dalam hal pendataan tenaga honorer yang ditujukan untuk pemetaan pegawai non ASN ini, terdapat beberapa hal yang wajib dipahami.

Di mana MenpanRB menyebutkan bahwasanya untuk pendataan tenaga honorer dibatasi hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Selain itu, dijelaskan juga bahwasanya untuk pendataan tenaga honorer ini, bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, melainkan hanya untuk mencari solusi dari penghapusan tenaga honorer di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Registrasi Tenaga Honorer & Pendaftaran Akun Tahun 2022, Ditujukan untuk 3 Hal Penting Ini...

Lebih lanjut terkait dengan dasar hukum pelaksanaan pendataan non ASN yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK dan surat edaran MenpanRB terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Pada pendataan tenaga honorer ini diperuntukan bagi pegawai non ASN yang berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Untuk syarat THK-II dan pegawai non ASN yang mengikuti pendataan, yakni harus:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Twitter BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x