Selain Peraturan Pemerintah tersebut, Menpan RB melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 juga memberikan syarat bagi honorer atau tenaga non ASN yang ingin ikut serta seleksi PPPK 2022.
Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Benarkah? Simak Keterangan MenPAN-RB Berikut
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Jika syarat-syarat yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah dan Menpan RB di atas terpenuhi, honorer atau tenaga non ASN punya kesempatan tinggi mengikuti seleksi PPPK 2022 hingga diangkat menjadi ASN.***