Update Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus 2022, Ada Penghapusan yang Terjadi. Apa Saja? Cek di Sini.

- 29 Agustus 2022, 20:23 WIB
Update Persyaratan Naik Kereta Api
Update Persyaratan Naik Kereta Api /Tangkap Layar - Twitter.com/@keretaapikita

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi seputar persyaratan naik kereta api yang perlu diketahui serta dipahami, terutama oleh kalangan yang sering bepergian.

Adapun persyaratan naik kereta api ini perlu diperhatikan supaya tidak ada poin yang terlewat.

Berikut ini adalah persyaratan naik kereta api antarkota yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 dan penting untuk diketahui:

Baca Juga: Banjir Pakistan: Menteri Luar Negeri Sebut Negaranya Butuh Bantuan Keuangan

1. Jika status penumpang telah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster, maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

2. Jika status penumpang adalah Warga Negara Asing atau WNA usia di atas 18 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua, maka ini juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

3. Selanjutnya jika status penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, maka ini juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

4. Kemudian apabila status penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, maka ini dikecualikan terhadap kewajiban vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

5. Lalu untuk status penumpang anak yang berusia di bawah 6 tahun, ini dikecualikan terhadap kewajiban vaksin dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA. RUU Sisdiknas Tidak Hapus TPG, tetapi Justru Untuk Ini...

Namun tetap diwajibkan untuk bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

6. Jika status penumpang tidak bisa mendapat vaksin sebab kondisi medis atau komorbid, maka ini tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun tetap wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksin Covid-19.

Adapun untuk persyaratan naik kereta api lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi mulai 30 Agustus 2022, antara lain sebagai berikut:

1. Jika status penumpang minimal telah mendapat vaksin dosis pertama, maka tidak wajib skrining RT-PCR/rapid test antigen.

2. Jika status penumpang tidak bisa mendapat vaksin sebab kondisi medis atau komorbid, maka silakan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang memberi penjelasan bahwa kondisinya tidak bisa ikut vaksin Covid-19.

3. Adapun jika anak yang berusia di bawah 6 tahun, maka tidak wajib skrining RT-PCR/rapid test antigen.

Baca Juga: Juknis Penerimaan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Perbulan dan Triwulan, Berikut Kategorinya

Namun masih diwajibkan dengan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah