Syarat Daftar Seleksi PPPK 2022, Perhatikan Ketentuan Resmi dari Pemerintah dan Kementerian PANRB Berikut!

- 31 Agustus 2022, 15:57 WIB
Syarat guru honorer bisa daftar dan ikut seleksi PPPK 2022. Resmi dari Pemerintah dan Kementerian PANRB
Syarat guru honorer bisa daftar dan ikut seleksi PPPK 2022. Resmi dari Pemerintah dan Kementerian PANRB /Instagram @P3k 2022

9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun surat edaran Kementerian PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 22 Juli 2022 berisi syarat berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: 4 Agenda Kemdikbud di Bulan September Ini untuk Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Guru Harus Bersiap...

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Di RUU Sisdiknas Guru PAUD Bukan Hanya Diberikan Penghasilan yang Layak, tetapi Juga Ini...

Jika syarat-syarat yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah dan Kementerian PANRB di atas terpenuhi, guru honorer punya kesempatan tinggi mengikuti seleksi PPPK 2022 hingga diangkat menjadi ASN.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PAN-RB Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah