Syarat Daftar Seleksi PPPK 2022, Perhatikan Ketentuan Resmi dari Pemerintah dan Kementerian PANRB Berikut!

- 31 Agustus 2022, 15:57 WIB
Syarat guru honorer bisa daftar dan ikut seleksi PPPK 2022. Resmi dari Pemerintah dan Kementerian PANRB
Syarat guru honorer bisa daftar dan ikut seleksi PPPK 2022. Resmi dari Pemerintah dan Kementerian PANRB /Instagram @P3k 2022

Berikut ini syarat pelamar PPPK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018, diundangkan pada tanggal 28 November 2022:

1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).

2. Usia paling rendah 20 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Siap-Siap! Naskah Soal PPPK 2022 Sudah Rampung, Tahapan Seleksi Sebentar Lagi Dimulai? Simak Informasi Berikut

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PAN-RB Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah