Ingin Daftar PPPK 2022 September Mendatang? Honorer Wajib Penuhi Syarat Berikut!

- 2 September 2022, 18:27 WIB
Honorer wajib penuhi syarat ini jika ingin daftar seleksi PPPK 2022.
Honorer wajib penuhi syarat ini jika ingin daftar seleksi PPPK 2022. /Biro Adpim Jabar/

Dengan memenuhi syarat tersebut, honorer dan tenaga non ASN lain punya kesempatan tinggi untuk diangkat jadi ASN lewat PPPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK, yakni:

  1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Usia paling rendah 20 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
  9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Non ASN dan Belum Sertifikasi Dijanjikan Hal Ini dalam RUU Sisdiknas, Penghasilan Akan Naik?

Selain Peraturan Pemerintah tersebut, Menpan RB melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 juga memberikan syarat bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang ingin ikut serta seleksi PPPK 2022.

Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J, Inilah Kesimpulan Hasil Rekomendasi Komnas HAM

Jika syarat-syarat yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah dan Menpan RB di atas terpenuhi, honorer dan pegawai non ASN lain punya kesempatan tinggi mengikuti seleksi PPPK 2022 hingga diangkat menjadi ASN.

Adapun jadwal seleksi yang telah rilis dimulai dari agenda penetapan keputusan menteri tentang kebutuhan ASN nasional pada tahun 2022 yang telah dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2022 lalu.

Selanjutnya masih di minggu ketiga bulan Juni hingga minggu kedua bulan Juli 2022, telah diadakan coaching clinic usulan kebutuhan guru tahun anggaran 2022 di instansi daerah.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Beri Banyak Keuntungan Bagi Guru ASN dan Honorer, Kapan Disahkan Menjadi Undang-Undang?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah