Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J, Inilah Kesimpulan Hasil Rekomendasi Komnas HAM

- 2 September 2022, 16:48 WIB
ilustrasi Perwira Polisi yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J
ilustrasi Perwira Polisi yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J /tangkapan layar Youtube Beda Nggak?/

BERITASOLORAYA.com - Komnas HAM telah mengakhiri penyelidikan pada kasus Brigadir J di Duren Tiga. Hasil rekomendasi kasus Brigadir J ini telah diserahkan ke Tim Khusus Polri.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PMJ News, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menerangkan dengan berakhirnya penyelidikan, terdapat beberapa kesimpulan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya dalam kasus Brigadir J.

Kesimpulan hasil rekomendasi kasus Brigadir J ini terdapat tiga poin utama serta disebutkan pula adanya empat pelanggaran HAM.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Beri Banyak Keuntungan Bagi Guru ASN dan Honorer, Kapan Disahkan Menjadi Undang-Undang?

Beka menjelaskan pelanggaran pertama dalam kasus ini adalah pelanggaran hak untuk hidup. Fakta ini diambil dari benar adanya terdapat peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” jelas Beka.

Pelanggaran kedua yang disampaikan oleh Komnas HAM adalah pelanggaran hak memperoleh keadilan dimana Brigadir J dibunuh karena diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tanpa adanya proses hukum.

“Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999," kata Komisioner Komnas HAM tersebut.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Penghasilan Guru Akan Ditingkatkan Melalui RUU Sisdiknas! Simak Informasi Selengkapnya..

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x