BERITASOLORAYA.com – Permasalahan guru non ASN dan belum sertifikasi yang dinilai memiliki penghasilan kurang layak kini menjadi salah satu pembahasan dalam RUU Sisdiknas.
Berdasarkan keterangan Dirjen GTK, Iwan Syahril, saat ini terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum sertifikasi dan menunggu antrean PPG.
Selain itu, guru non ASN juga hanya mendapatkan penghasilan rendah sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan guru itu sendiri.
Adanya RUU Sisdiknas disinyalir akan mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut baik untuk guru non ASN atau yang belum sertifikasi untuk dapat tunjangan.
Baca Juga: Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J, Inilah Kesimpulan Hasil Rekomendasi Komnas HAM
Kondisi saat ini, guru wajib memiliki kualifikasi S1 atau D4 untuk diakui sebagai guru.
Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru namun tidak diakui sebagai guru, contohnya konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur hingga fasilitator.
Dalam RUU Sisdiknas, pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur dan pendidik keagamaan. Individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi syarat juga akan diakui sebagai guru.