Kabar Baik! Guru Non ASN dan Belum Sertifikasi Dijanjikan Hal Ini dalam RUU Sisdiknas, Penghasilan Akan Naik?

- 2 September 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi. Guru non ASN dan belum sertifikasi akan dapatkan hal ini melalui RUU Sisdiknas. Berkaitan dengan penghasilan.
Ilustrasi. Guru non ASN dan belum sertifikasi akan dapatkan hal ini melalui RUU Sisdiknas. Berkaitan dengan penghasilan. /Freepik/rawpixel.com

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan guru non ASN dan belum sertifikasi yang dinilai memiliki penghasilan kurang layak kini menjadi salah satu pembahasan dalam RUU Sisdiknas.

Berdasarkan keterangan Dirjen GTK, Iwan Syahril, saat ini terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum sertifikasi dan menunggu antrean PPG.

Selain itu, guru non ASN juga hanya mendapatkan penghasilan rendah sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan guru itu sendiri.

Adanya RUU Sisdiknas disinyalir akan mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut baik untuk guru non ASN atau yang belum sertifikasi untuk dapat tunjangan.

Baca Juga: Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J, Inilah Kesimpulan Hasil Rekomendasi Komnas HAM

Kondisi saat ini, guru wajib memiliki kualifikasi S1 atau D4 untuk diakui sebagai guru.

Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru namun tidak diakui sebagai guru, contohnya konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur hingga fasilitator.

Dalam RUU Sisdiknas, pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur dan pendidik keagamaan. Individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi syarat juga akan diakui sebagai guru.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Beri Banyak Keuntungan Bagi Guru ASN dan Honorer, Kapan Disahkan Menjadi Undang-Undang?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x