Catat! Ini 4 Materi Seleksi Kompetensi yang Akan Diujikan pada PPPK Guru dan JF, Honorer Harus Tahu

- 3 September 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini materi seleksi uji kompetensi pada PPPK untuk guru dan jabatan fungsional.
Ilustrasi. Berikut ini materi seleksi uji kompetensi pada PPPK untuk guru dan jabatan fungsional. /Antara/

BERITASOLORAYA.com – Untuk menjadi ASN dengan status PPPK tentu bukanlah hal yang mudah dan instan.

Tenaga honorer baik itu guru maupun non ASN lainnya perlu melewati berbagai seleksi baik itu melalui tes atau uji kompetensi.

Dikabarkan, pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat September ini.

Karena saat ini sudah memasuki bulan September, artinya para pelamar PPPK baik itu guru atau pengisi jabatan fungsional harus segera bersiap.

Baca Juga: Kabar Baik Menteri Pendidikan Bagi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & Madrasah, Di RUU Sisdiknas Terbagi Rata!

Menpan RB sendiri telah merilis syarat dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi honorer yang ingin ikut seleksi PPPK 2022.

Adapun dari aspek materi seleksi kompetensi yang akan diujikan, terdiri dari empat jenis yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, kultural dan wawancara.

Untuk soal dalam uji kompetensi teknis, akan disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar misalnya guru sesuai dengan mata pelajaran, dan lain-lain.

Baca Juga: Info Pendataan Non ASN 2022: Inilah Tujuan Utama Dilaksanakan Menurut Kemenpan RB, Ternyata!

Lebih jelasnya, berikut BeritaSoloRaya.com melansir dari Instagram inforcasn, penjelasan materi uji dalam masing-masing seleksi kompetensi:

1. Kompetensi Teknis

Materi yang diujikan dalam seleksi ini yakni penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan berkaitan dengan bidang teknis dari jabatan yang dilamar.

2. Kompetensi Manajerial

Dalam kompetensi manajerial yang dinilai adalah penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/ perilaku dalam berorganisasi yang dapat diukur, diamati dan dikembangkan.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Begini Nasib Guru Swasta yang Mutasi ke Sekolah Negeri, Masuk Pelamar Prioritas atau Umum?

Berkaitan dengan integritas, kerja sama, komunikasi, pelayanan publik, orientasi pada hasil, pengambilan keputusan, pengembangan diri dan orang lain hingga mengelola perubahan.

3. Kompetensi Kultural

Perlu diketahui dalam seleksi kompetensi ini, yang menjadi penilaian adalah penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diukur, diamati dan dikembangkan.

Berkaitan dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, etika hingga wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Tenang! Guru Semua Jenjang Bakal Dapat Keuntungan di Bulan September 2022, Simak Rinciannya Berikut

Lebih lanjut, kompetensi kultural yang menilai pengalaman interaksi juga berkaitan dengan perilaku, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi.

Pemenuhan aspek tersebut oleh pemegang jabatan berguna untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan dalam peran pemangku jabatan.

Sehingga, pemangku jabatan menjadi perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan, hubungan sosial yang baik dan kepekaan terhadap konflik.

Baca Juga: Tujuan Pendataan Non ASN 2022 Ternyata untuk 3 Hal Ini, Benarkah Terkait Pengangkatan Jadi ASN? Simak Disini

4. Wawancara

Seleksi keempat yang harus dilalui honorer untuk menjadi ASN lewat PPPK adalah melakukan wawancara. Seleksi ini dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dari honorer yang bersangkutan.

Dengan memenuhi seleksi uji kompetensi di atas, honorer punya kesempatan tinggi untuk menjadi ASN lewat PPPK 2022 sebelum penghapusan 2023 mendatang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram inforcasn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah