2. Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Data yang terdaftar dalam portal pendataan akan jadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah ke depan salah satunya akan diikutsertakan pada seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Bikin Salfok Unggahan Keisya Levronka yang Capai 100 Juta Views Lagu Tak Ingin Usai: Gak Masuk Akal
Adapun untuk kategori honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
- Badan Layanan Umum (BLU)
- Badan Layanan Umum Daerah (BLDU)
- Petugas kebersihan
- Pengemudi
- Satpam
- Jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing
- Pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD
Baca Juga: Honorer Bersiap! Naskah Soal Seleksi PPPK 2022 Sudah Diserahkan, Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari
Tenaga honorer dengan status di atas sayangnya tidak bisa ikut serta dalam pendataan dan seleksi PPPK 2022 mendatang.
Dari ketentuan Menpan RB, honorer yang bisa mengikuti pendataan wajib berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN di instansi pusat atau daerah.
Selain itu, kedua kategori honorer di atas juga wajib masih aktif sampai periode pendataan non ASN di instansi.
Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Guru ASN dan Non ASN Wajib Tahu Hal Ini, Jangan Sampai Terlewat