BERITASOLORAYA.com- Informasi yang berkaitan dengan seleksi PPPK tahun ini sangat dinantikan oleh para guru.
Berdasarkan informasi yang ada, seleksi PPPK tahun 2022 ini akan dilaksanakan di akhir bulan September.
Sebagai persiapan, Kemenpan RB juga telah merilis informasi terbaru tentang nilai ambang batas seleksi PPPK untuk guru
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Poin Baru Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2022 di Masing-masing Kategori Jabatan Fungsional, informasi terkait nilai ambang batas seleksi PPPK guru tersebut disampaikan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 1169/2021.
Dalam surat keputusan tersebut, nilai ambang batas seleksi PPPK guru dibagi menjadi tiga kategori seperti diantaranya yakni:
Baca Juga: Tidak Semua tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan. Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan
1. Nilai ambang batas kategori 1
Nilai ambang batas sebagaimana yang telah ditetapkan pada keputusan Menteri PANRB nomor 1127/2021.
2. Nilai ambang batas kategori 2