Simak! Berikut Pendidikan Minimal Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Pelamar Guru, Nakes Hingga Teknis

- 5 September 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi. Minimal pendidikan bagi pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan hingga teknis. Ketahui sebelum pendaftaran PPPK 2022 dibuka.
Ilustrasi. Minimal pendidikan bagi pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan hingga teknis. Ketahui sebelum pendaftaran PPPK 2022 dibuka. /Pixabay.com/marcela_net

BERITASOLORAYA.com – Selain harus memenuhi kriteria yang disyaratkan Menpan RB, pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan hingga teknis pun perlu memenuhi syarat minimal pendidikan.

Melalui surat edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, tercantum syarat tenaga non ASN atau honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan syarat dari aspek status honorer, mekanisme pembayaran gaji dan lain-lain. Hanya saja, tidak ada keterangan yang menyebutkan minimal pendidikan.

Perlu diketahui, minimal jenjang pendidikan juga menjadi hal yang harus diperhatikan para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Ternyata Saat Pengangkatan Tenaga Honorer yang Lulus, Masih Bisa Dinyatakan Tidak Lulus, karena...

Adapun bagi calon ASN guru, tenaga kesehatan dan teknis atau jabatan fungsional memiliki syarat pendidikan yang berbeda.

Ketentuan minimal pendidikan dari pelamar PPPK telah tertuang dalam peraturan Menpan RB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021.

Sebelumnya penting diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2022 direncanakan akan dibuka pada bulan September ini.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Pengampunan Kerajaan dari Balik Jeruji Besi

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x