Ratu Atut Bebas Bersyarat, Ini Rentetan Kasus Korupsi yang Menjeratnya

- 6 September 2022, 16:44 WIB
Ratu Atut, terpidana kasus suap Alkes yang bebas bersyarat hari ini
Ratu Atut, terpidana kasus suap Alkes yang bebas bersyarat hari ini /Tangkap layar Instagram @gubernurbanten/

BERITASOLORAYA.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilaporkan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang pada hari Selasa, 6 September 2022.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, membenarkan bahwa Ratu Atut mendapatkan program reintegrasi berupa pembebasan bersyarat.

Meskipun bebas bersyarat, Ratu Atut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Juga: Mulai Rabu Tarif Ojol Naik: Dampak Kenaikan Harga BBM, Ini Kata Menhub Budi Karya

Jika dalam masa ini Ratu Atut melakukan pelanggaran, maka program bebas bersyaratnya akan dicabut.

Ratu Atut terbukti melakukan beberapa tindak pidana korupsi selama masih menjabat sebagai Gubernur Banten.

Beberapa kasus yang menjerat Ratu Atut antara lain kasus suap mantan ketua MK Akil Mochtar, korupsi pengadaan alkes, hingga pemerasan anak buah untuk keperluan istighosah di rumahnya.

Baca Juga: Rusia Bakal Membeli Jutaan Roket dan Peluru Artileri dari Korea Utara, Simak Alasannya

Kasus Suap untuk Akil Mochtar

Ratu Atut terlibat dalam kasus suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Lebak, Banten.

Atas kasus ini, Ratu Atut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda senilai Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Korupsi Pengadaan Alkes

Ratu Atut kembali kasus korupsi bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ratu Atut dan Wawan terlibat dalam proses pengusulan anggaran Dinkes provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012.

Keduanya melakukan pengaturan dalam proses pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alkes RS Rujukan pemprov Banten tahun 2012 sehingga memenangkan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Satu Tersangka Penusukan Massal Terhadap Pribumi Kanada Ditemukan Tewas

Ratu Atut disebut menerima keuntungan sebesar Rp3,8 miliar, sedangkan adiknya mendapat keuntungan Rp50 miliar.

Akibat tindakannya, negara dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp79,79 miliar menurut laporan pemeriksaan investigatif BPK pada Desember 2014.

Kerugian negara semakin membengkak karena adanya pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1,659 miliar untuk pejabat dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

Baca Juga: Staf Kedutaan Rusia di Afghanistan Tewas dalam Ledakan Bom Bunuh Diri di Kabul, ISIS Klaim Serangan Tersebut

Memeras Bawahan Sebesar 500 juta untuk Istighosah

Ratu Atut juga terbukti memeras bawahannya untuk memberikan total dana sebesar Rp500 juta untuk keperluan istighosah.

Empat orang bawahan Atut, antara lain Kadis Kesehatan Banten, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Pendidikan, dan Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten merasa tertekan dan takut diberhentikan.

Setelah uang terkumpul, Ratu Atut memerintahkan Riza Martina dan Rendi Allanikika untuk menyerahkan uang sebesar Rp495 juta untuk Ustadz Haryono melakukan 9 kali istighosah di rumahnya di Bekasi tahun 2013.

Baca Juga: Kalahkan Rishi Sunak, Liz Truss Resmi Menjadi Perdana Menteri Inggris Gantikan Boris Johnson

Selain hukuman 4 tahun atas kasus suap kepada Akil Mochtar, akibat dua kasus terakhir Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara dan denda tambahan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x