Persyaratan Kereta Api Ini Sudah Berlaku, Penumpang dengan Tiket 30 Agustus - 12 September 2022, Perhatikan!

- 6 September 2022, 20:00 WIB
Penumpang dengan Tiket 30 Agustus - 12 September 2022
Penumpang dengan Tiket 30 Agustus - 12 September 2022 /tangkapan layar Instagram @kai121_/

Selanjutnya untuk lebih rinci terkait persyaratan naik kereta api antarkota mulai 30 Agustus 2022, antara lain sebagai berikut:

1. Bagi usia 18 tahun ke atas

a. Diwajibkan untuk melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

b. Kemudian warga negara asing atau WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, juga diwajibkan sudah menerima vaksin dosis kedua.

c. Lalu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, bagi orang yang tidak atau belum menerima vaksin Covid-19 akibat alasan medis atau komorbid.

Baca Juga: Empat Dokumen Kesepakatan Indonesia-Filipina Hasil Pertemuan Bilateral

2. Bagi usia 6 – 17 tahun

a. Diwajibkan sudah mendapat vaksin dosis kedua.

b. Kemudian bagi penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

c. Selanjutnya, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, bagi orang yang tidak atau belum mendapat vaksin Covid-19 akibat alasan media atau komorbid.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,8 Melanda China dan Tewaskan Puluhan Orang

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah