Persyaratan Kereta Api Ini Sudah Berlaku, Penumpang dengan Tiket 30 Agustus - 12 September 2022, Perhatikan!

- 6 September 2022, 20:00 WIB
Penumpang dengan Tiket 30 Agustus - 12 September 2022
Penumpang dengan Tiket 30 Agustus - 12 September 2022 /tangkapan layar Instagram @kai121_/

BERITASOLORAYA.com – Ada seputar informasi terkait persyaratan naik kereta api yang perlu Anda perhatikan.

Adapun informasi terkait persyaratan naik kereta api ini perlu diperhatikan supaya tidak ada yang terlewat poin pentingnya.

Terkait persyaratan naik kereta api, diketahui bahwa mulai 30 Agustus 2022 SE No. 84 Kemenhub Tahun 2022 resmi diberlakukan.

Baca Juga: Ternyata pada PPPK Tidak Ada Pola Kenaikan Ini, Berbeda dengan PNS

Penumpang kereta api antarkota yang telah berusia 18 tahun ke atas, diwajibkan untuk melakukan vaksin dosis ketiga atau booster dan persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR dihapus.

Selain itu KAI memberlakukan masa transisi sosialisasi ketentuan baru itu, khusus bagi penumpang kereta api antarkota dengan tiket keberangkatan 30 Agustus 2022 hingga 12 September 2022 yang tidak bisa memenuhi persyaratan perjalanan bisa melakukan pembatalan (cancel rejected).

Adapun untuk pengembalian bea dengan cancel rejected bisa dilakukan pada loket stasiun atau melakukan whatsapp contact center 121 pada nomor: 08111-2111-121.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan! Simak Solusi Kemdikbud Jika RUU Sisdiknas Disahkan

Paling lambat adalah H+7, terhitung dari tanggal yang tertera pada tiket dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan (apabila ada).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x