Resmi! Berikut 8 Kategori Honorer yang Akan Dialihkan Jadi Outsourcing Berdasarkan Mandat BKN dan PANRB

- 8 September 2022, 06:08 WIB
Ilustrasi. Daftar honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing karena tak bisa ikut pendataan non ASN.
Ilustrasi. Daftar honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing karena tak bisa ikut pendataan non ASN. /Alena Darmel/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Melalui surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diperintahkan untuk melakukan pendataan pada tenaga non ASN di lingkungannya.

Dalam SE tersebut juga dijabarkan kriteria atau ketentuan honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan non ASN yang kini sedang berlangsung.

Jika honorer tidak termasuk dalam kategori yang bisa ikut pendataan, berdasarkan surat edaran sebelumnya honorer tersebut akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Pengalihan tenaga honorer menjadi outsourcing dijelaskan Menteri PANRB dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK dan V BTS Ketahuan Pakai Topi yang Sama, Netizen Heboh dan Beberkan Sejumlah Item Lain

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 di mana pada tahun 2023 mendatang, status kepegawaian instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Maka dari itu, untuk mengatasi permasalahan honorer pemerintah mengadakan pendataan non ASN yang akan berakhir pada 30 September mendatang.

Pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer yang terdaftar menjadi ASN secara langsung. Para honorer tetap harus menjalani tes dan berbagai seleksi.

Baca Juga: Lirik Bahibbak Wabaridak, Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahannya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah