BERITASOLORAYA.com – Proses pendataan non ASN yang kini sedang berjalan merupakan mandat MenPANRB yang disampaikan melalui surat edaran pada tanggal 22 Juli 2022.
Selama mengisi data pada situs pendataan non ASN, ada beberapa dokumen atau berkas yang mesti diunggah honorer untuk melengkapi data yang di-input.
Selain berkas untuk diunggah, dokumen lain juga dibutuhkan agar pengisian data pada pendataan non ASN lebih lancar dan tidak menemui hambatan.
Hal yang penting diketahui, berkas yang akan diunggah tenaga honorer harus memenuhi ketentuan yang diminta oleh BKN baik itu dari segi ukuran hingga format.
Jika ukuran atau format tidak sesuai, besar kemungkinan berkas tidak dapat diunggah dan pendataan non ASN akan menemui kendala.
Maka dari itu, bagi tenaga non ASN yang hendak melakukan pengisian data, sebaiknya siapkan terlebih dahulu dokumen yang akan digunakan dan berkas yang harus diunggah.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru, berikut berkas-berkas yang harus diunggah dalam portal pendataan:
Baca Juga: Alasan Program Guru Penggerak Berubah Menjadi 6 Bulan, Simak Penjelasan Berikut Ini