BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah menyampaikan perihal pendataan tenaga non ASN melalui surat edaran resmi MenPAN RB.
Perihal pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah resmi dalam surat nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Kemenpan RB juga mengumumkan bahwa pendataan non ASN ini memiliki batas waktu hingga 30 September 2022. Jadi setiap tenaga honorer harus memastikan telah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN di instansi masing-masing.
Baca Juga: Kumpulan Tiga Lagu yang Dinyanyikan oleh Opick Lengkap dengan Liriknya
Sebelumnya, Kemenpan RB telah menjelaskan bahwa pendataan non ASN ini tidak semata-mata untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN tanpa tes.
Dalam surat edaran saat pertama kali pendataan non ASN ini diberitahukan, pemerintah telah menyatakan bahwa pendataan tersebut ditujukan untuk penataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan adanya pendataan non ASN juga, pemerintah dapat mengetahui apakah setiap tenaga honorer tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan instansi masing-masing.
Baca Juga: Lirik Lagu Ya Habibi Ya Muhammad oleh Opick
Pendataan ini juga dapat memudahkan pemerintah dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN tersebut.