BERITASOLORAYA.com- pada pendataan non ASN, tenaga honorer perlu mempersiapkan dokumen sebelum berakhir.
Di mana jadwal pendataan non ASN hingga tanggal 30 September tahun 2022. Maka, tenaga honorer harap memperhatikan dengan seksama.
Ketentuan pendataan tenaga honorer atau non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Baca Juga: Kejam! TKW Indonesia Disiksa Majikan Malaysia, Dubes RI Pantau Proses Hukum
Non ASN pada pendataan tenaga honorer, harus membuat akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing.
Apabila tidak membuat akun, maka data tenaga honorer akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi.
Akan tetapi, perlu diketahui pula beberapa kemungkinan yang harus diketahui, yaitu:
1. Admin belum mendaftarkan data
2. Jika pernah pindah instansi, data belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Apabila pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi apabila belum dapat membuat Akun.
Cara membuat Akun aplikasi pendataan non ASN dengan membuat akun di portal resmi hingga mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.