Ternyata Hanya Ada 2 Kategori Honorer yang Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Apakah Satpam Termasuk?

- 7 September 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi. Hanya kategori honorer ini yang bisa ikut pendataan non ASN.
Ilustrasi. Hanya kategori honorer ini yang bisa ikut pendataan non ASN. /Pexels/Cottonbro

BERITASOLORAYA.com – Saat ini banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Meski begitu, tidak semua bisa ikut dalam pendataan non ASN.

Menteri PANRB melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 telah menjelaskan ketentuan dan kategori honorer yang bisa diikutsertakan dalam pendataan non ASN oleh PPK terkait.

Dari keterangan tersebut, ternyata hanya ada dua kategori honorer dan non ASN yang bisa ikut serta dalam pendataan.

Adapun di luar kategori yang dimaksud sayangnya tidak diperbolehkan ikut pendataan karena tidak memenuhi ketentuan dari Menteri PANRB.

Baca Juga: Lirik Lagu Ya Habibi Ya Muhammad oleh Opick

Lantas, apakah petugas kebersihan, pengemudi hingga satpam termasuk dalam kategori yang bisa ikut pendataan non ASN?

Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2022, hanya dua kategori ini yang bisa didata:

1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah