Info Honorer: Begini Langkah Pemerintah Hadapi Penghapusan 2023, Non ASN Dibagi Menjadi 2 Kategori

- 8 September 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi. Sebelum penghapusan honorer 2023, pemerintah ambil langkah strategis untuk tenaga non ASN.
Ilustrasi. Sebelum penghapusan honorer 2023, pemerintah ambil langkah strategis untuk tenaga non ASN. /kroshka__nastya/Freepik

Baca Juga: Kegiatan Program Organisasi Penggerak, Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Perlu dipahami, pendataan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes. Tetap ada tahapan seleksi yang harus dilewati.

Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Melalui pendataan ini, pemerintah bisa memetakan dan memvalidasi data non ASN dari segi jumlah, kualifikasi, kompetensi hingga sebarannya.

Baca Juga: Bintang Big Mouth, Yoona SNSD Ungkap Perilaku Lembut Lee Jong Suk Hingga Terlanjur Nyaman Saat Syuting Berdua

Berbekal data tersebut pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah honorer apakah bisa menjadi ASN berstatus PPPK atau solusi lain.

Sementara bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan karena tidak memenuhi ketentuan Menteri PANRB, pemerintah memberikan solusi lain.

Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022, tenaga honorer tersebut akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.

Baca Juga: Ketahui Langkah Pemerintah Hadapi Penghapusan Honorer 2023 Mendatang, Apakah Menguntungkan Non ASN?

Dengan pengalihan ini, honorer masih tetap bisa bekerja meski tidak di bawah naungan pemerintah lagi setelah penghapusan nanti.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah