Baca Juga: Kegiatan Program Organisasi Penggerak, Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Perlu dipahami, pendataan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes. Tetap ada tahapan seleksi yang harus dilewati.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Melalui pendataan ini, pemerintah bisa memetakan dan memvalidasi data non ASN dari segi jumlah, kualifikasi, kompetensi hingga sebarannya.
Berbekal data tersebut pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah honorer apakah bisa menjadi ASN berstatus PPPK atau solusi lain.
Sementara bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan karena tidak memenuhi ketentuan Menteri PANRB, pemerintah memberikan solusi lain.
Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022, tenaga honorer tersebut akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.
Baca Juga: Ketahui Langkah Pemerintah Hadapi Penghapusan Honorer 2023 Mendatang, Apakah Menguntungkan Non ASN?
Dengan pengalihan ini, honorer masih tetap bisa bekerja meski tidak di bawah naungan pemerintah lagi setelah penghapusan nanti.