Info Honorer: Begini Langkah Pemerintah Hadapi Penghapusan 2023, Non ASN Dibagi Menjadi 2 Kategori

- 8 September 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi. Sebelum penghapusan honorer 2023, pemerintah ambil langkah strategis untuk tenaga non ASN.
Ilustrasi. Sebelum penghapusan honorer 2023, pemerintah ambil langkah strategis untuk tenaga non ASN. /kroshka__nastya/Freepik

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kategori honorer yang bisa ikut pendataan non ASN berdasarkan surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022:

  1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia FIFA U20 2023, Presiden Jokowi Langsung Pimpin Rapat Terbatas

Sementara kategori honorer atau non ASN yang tidak termasuk pendataan berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 dan keterangan BKN adalah:

  1. Badan Layanan Umum (BLU)
  2. Badan Layanan Umum Daerah (BLDU)
  3. Petugas kebersihan
  4. Pengemudi
  5. Satpam
  6. Jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing
  7. Pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa langkah pemerintah saat ini untuk menghadapi penghapusan honorer tahun 2023 adalah:

1. Melakukan pendataan pada honorer yang memenuhi kriteria agar bisa ikut seleksi PPPK 2022.

2. Akan mengalihkan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah