Untuk lebih jelasnya, berikut ini kategori honorer yang bisa ikut pendataan non ASN berdasarkan surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022:
- Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sementara kategori honorer atau non ASN yang tidak termasuk pendataan berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 dan keterangan BKN adalah:
- Badan Layanan Umum (BLU)
- Badan Layanan Umum Daerah (BLDU)
- Petugas kebersihan
- Pengemudi
- Satpam
- Jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing
- Pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa langkah pemerintah saat ini untuk menghadapi penghapusan honorer tahun 2023 adalah:
1. Melakukan pendataan pada honorer yang memenuhi kriteria agar bisa ikut seleksi PPPK 2022.
2. Akan mengalihkan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.***