Setelah lowongan diumumkan, honorer bisa melamar dan ikut semua tahapan seleksi PPPK sesuai jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Rindu Serindu Rindunya’ Cover Maulana Ardiansyah, Trending di Youtube, Versi Reggae
Selanjutnya, pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi dan mengangkat honorer yang bersangkutan menjadi ASN dengan status PPPK.
Itulah tahapan-tahapan yang harus dilalui tenaga honorer yang melamar PPPK 2022 sebelum resmi menjadi pegawai ASN.***