Syarat Daftar PPPK 2022: Minimal Pendidikan, Usia, Status Honorer, Lama Bekerja, Lengkap!

- 10 September 2022, 14:10 WIB
Syarat pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Syarat pendaftaran seleksi PPPK 2022. /Instagram.com/ @info_gurusd_p3k/

BERITASOLORAYA.com – Ada hal yang wajib diperhatikan para pelamar PPPK 2022 selain menunggu pendaftaran dibuka yakni syarat honorer yang bisa ikut serta berdasarkan ketentuan Menteri PANRB.

Adapun syarat ikut serta dalam seleksi PPPK baig honorer atau pelamar umum baik itu pelamar guru, tenaga kesehatan atau pelamar teknis di antaranya usia, minimal pendidikan, hingga statusnya.

Dengan memperhatikan syarat secara detail dan menyeluruh, honorer yang ingin menjadi ASN dengan status PPPK bisa mengetahui apakah dirinya memenuhi kriteria untuk ikut pendaftaran atau tidak.

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sendiri rencananya akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat di bulan September 2022.

Baca Juga: Juknis Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG di Bawah Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Resmi!

Terkait tanggal resminya, baik itu Menteri PANRB atau BKN belum menyampaikan informasi lebih lanjut.

Meski begitu, seleksi PPPK 2022 untuk menjadi ASN dipastikan akan berlangsung sebab naskah soal seleksi telah diserahkan kepada Panselnas pada akhir Agustus lalu.

Syarat-syarat pelamar PPPK telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 Tahun 2022 dan Nomor. 29 Tahun 2021.

 Baca Juga: Jaminan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Apabila Hal Ini Disahkan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah