Wajib Tahu Sebelum Daftar! Ini Plus Minus ASN Status PPPK, Apakah Beda Jauh dengan PNS?

- 10 September 2022, 17:14 WIB
Plus minus ASN status PPPK, honorer harus tahu sebelum ikut seleksi 2022.
Plus minus ASN status PPPK, honorer harus tahu sebelum ikut seleksi 2022. /Kominfo.go.id

BERITASOLORAYA.com – Menurut keterangan BKN beberapa waktu lalu, seleksi menjadi ASN tahun ini hanya dibuka untuk formasi PPPK, tanpa pembukaan seleksi calon PNS.

Dengan begitu, satu-satunya jalan honorer di instansi pemerintah untuk menjadi ASN tahun 2022 adalah dengan mengikuti seleksi PPPK.

Seluruh tenaga honorer dan non ASN bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 yang akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat September jika memenuhi syarat dari Menteri PANRB.

Lantas, apa kelebihan dan kekurangan atau plus minus ASN PPPK? Sudahkah para calon pelamar PPPK 2022 tahu?

Baca Juga: Collabonation Tour Solo, Masyarakat Nikmati Senandung Musik dan Akses Internet Indosat Ooredoo Hutchison

PPPK dan PNS merupakan status kepegawaian di instansi pemerintah yang hanya boleh ada setelah tenaga honorer dihapuskan pada November 2023 mendatang. 

Banyak yang menyayangkan mengapa seleksi calon PNS tahun ini ditiadakan. Sebab, status ASN PNS dianggap lebih menguntungkan dibanding PPPK.

Jika dilihat dari aturan dan disiplin kinerja, pegawai dengan status PPPK memiliki aturan yang sama dengan PNS.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Kuliner Nusantara Hingga All You Can Eat di Bogor, Nomor 4 Paling Murah dan Dijamin Kenyang!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Pemerintah BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x