Resmi PANRB! Meski Kategori Honorer Ini Tanpa Tes, Masih Bisa Gugur Seleksi PPPK 2022. Karena Hal Ini...

- 11 September 2022, 06:54 WIB
Resmi PANRB! Meski Kategori Honorer Ini Tanpa Tes, Masih Potensi Gugur Seleksi PPPK 2022, Jangan Terlewat
Resmi PANRB! Meski Kategori Honorer Ini Tanpa Tes, Masih Potensi Gugur Seleksi PPPK 2022, Jangan Terlewat /Instagram kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK 2022 terdapat kategori honorer yang tidak perlu melewati tahapan tes CAT UNBK.

Akan tetapi, dalam seleksi PPPK 2022, honorer yang bisa mengikuti tanpa tes juga memiliki potensi gugur, karena hal ini.

Adanya potensi honorer gugur walaupun tidak perlu mengikuti tes CAT pada PPPK 2022, tertuang dalam PermenPANRB nomor 20 tahun 2022.

Seperti diketahui honorer pada PPPK 2022 terdapat kategori prioritas 1, prioritas 2, dan juga prioritas 3.

Dari ketiga kategori guru honorer tersebut harus menyiapkan terlebih dahulu sertifikat pendidiknya.

lebih lanjut pada PermenPANRB nomor 20 tahun 2022 juga terdapat Bab Ketentuan Umum yang membahas mengenai guru honorer yang akan langsung diangkat tanpa melalui tes seleksi CAT.

Di mana untuk pelamar yang tidak perlu menjalani tes yakni pelamar prioritas.

Baca Juga: Resmi! Guru, Kepsek, & Peserta Didik Jenjang SD &SMP Wajib Bersiap Mulai Tanggal 12 September, Siapkan Segera!

Mekanisme untuk pelamar prioritas pada PPPK guru 2022 yaitu menggunakan nilai seleksi atau nilai ambang batas tahun 2021.

Dalam hal ini meskipun pelamar prioritas sudah tidak perlu mengikuti seleksi tes CAT lagi.

Peserta tetap perlu berhati-hati sebab masih ada potensi untuk gagal PPPk 2022.

Pada Pasal 7 di Peraturan PANRB tersebut disebutkan persyaratan umum PPPK 2022.

Persyaratan umum tersebut menjadi salah satu indikator yang sangat penting untuk honorer bisa lolos ke tahap pengangkatan.

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran PPPK Guru dan Non 2022, Diumumkan PANRB. Akhirnya Rilis Jadwal

Selain itu, di Pasal 22 ayat 1 disampaikan mengenai pelamar yang memenuhi persyaratan.

"Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 jenis jalur kebutuhan PPPK," tulis PermenPANRB.

Kemudian poin penting yang ada di PermenPANRB yang penting diketahui oleh honorer yaitu pelamar hanya dapat melamar pada satu Instansi Daerah dan satu kebutuhan jabatan.

Selain itu, pelamar juga tidak diperkenankan untuk menggunakan NIK yang berbeda pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Selamat! Kabar Baik Kemenag ke Guru Madrasah Semua Jenjang, Mulai Tanggal 9 September Tahun 2022!

Aturan tersebut jangan sampai dilanggar oleh guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebab apabila guru honorer PPPK 2022 melanggar aturan tersebut, maka dapat dinyatakan gugur seleksi PPPK 2022.

Tidak hanya itu, bagi pendaftar prioritas juga tetap melalui proses seleksi administrasi sebagaimana yang tercantum pada PermenPANRB.

Dalam hal ini, guru honorer wajib memperhatikan administrasi apa saja yang dibutuhkan untuk seleksi PPPK 2022.

Hal tersebut diperuntukan agar guru honorer PPPK 2022 bisa lolos hingga tahap pengangkatan menjadi ASN.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: PerMENPAN Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah